Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unjuk Rasa Koalisi Pemerhati Korupsi jilid ll Gruduk Kejati Sul-Sel

Rabu, 09 November 2022 | November 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-24T03:30:54Z

 



Aksi yang dihadiri oleh puluhan massa dari  Koalisi Pemerhati Korupsi Sul-Sel kembali menuntut agar Kejati Sul-Sel segera memeriksa pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan PT. Lompulle yang diketahui milik Haji Haerudin atas kasus yang melibatkan terdakwa Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), segera memeriksa seluruh PT yang terlibat dalam pekerjaan tersebut yang  diduga melakukan korupsi sesuai hasil laporan BPK dan mengauditnya. Selain itu, para pengunjuk rasa juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera  menangkap dan mengadili seluruh oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sul-Sel tersebut.

Menurut keterangan dari para massa aksi, aksi ini dilakukan sebagai upaya mengevaluasi, membidik tersangka baru pada kasus suap/gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang ada di Sul-Sel, yang menurut para pengunjuk rasa juga erat kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif NA, terkhusus PT. Lompulle yang berada di Soppeng, yang katanya sangat kebal dan bebal hukum.

Hasrul, salah satu massa aksi menjelaskan bahwa aksi ini adalah upaya untuk menginformasikan kepada pihak yang berwenang untuk pro-aktif dalam mengusut tuntas persoalan kegiatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang marak terjadi di Sul-Sel. Terkhusus yang melibatkan beberapa PT dan pejabat pemerintahan dalam pengerjaan beberapa Mega Proyek di Sul-Sel.

Adapun PT yang diduga bermasalah menurut keterangan para pengunjuk rasa ialah di antarnya PT. Lompulle, PT. Bawa Karaeng Lestari, PT. Utari Prima Sejahtera, PT. Amin jaya, PT. Karya Subur Teknik Utama, PT. Ridwan Jaya Lestari, PT. Rahim Multi Sarana, PT. Mega Bintang Utama, PT. Rahmat Utama Mulia, dan PT. Rizkiyah.

Aksi tersebut berjalan kondusif hingga pada akhirnya pihak Kejati melalui Kasi Pidum datang menemui para pengunjuk rasa dan melakukan audiens. Hasil audiens terbuat melahirkan kesepakatan agar massa aksi memberikan waktu selama 1 Minggu kepada pihak Kejati untuk melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tuntutan para pengunjuk rasa, yakni pemeriksaan terhadap para Kontraktor yang diduga terlibat dalam kasus Mega Korupsi berdasarkan temuan BPK pada LHP-LKPD tahun 2019 lalu.

Sementara itu, Jendral Lapangan dari Koalisi Pemerhati Korupsi Sul-Sel mengatakan akan kembali melakukan aksi besar-besaran pekan depan dengan mengundang seluruh elemen gerakan yang ada di Sul-Sel, jika pihak Kejati tidak segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Kontraktor yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK tahun 2019 tersbut.

Adapun isi tuntutan para pengunjuk rasa yang tertera dalam lembaran pernyataan sikapnya adalah sebagai berikut:

1. Mendesak Kejati Sul-Sel dan Mapolda Sul-Sel, untuk adili semua Oknum yang terlibat dalam proyek infrastruktur 2019 yang berdasarkan temuan BL (BPK) sekiranya ada banyak proyek yang bermasalah dalam temuan BPK, terkhusus PT. Lompulle dan PT lainnya.

2. Mendesak Kejati Sul-Sel, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek infrastruktur berdasarkan temuan BPK 2019.

3. Mendesak Kejati Sul-Sel, untuk segera memanggil dan memeriksa semua Kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut berdasarkan temuan BPK tahun 2019.

4. Tegakkan supremasi hukum dan wujudkan Sul-Sel bebas korupsi.

×
Berita Terbaru Update