Aksi yang dihadiri oleh puluhan massa dari Koalisi Pemerhati Korupsi Sul-Sel kembali menuntut agar Kejati Sul-Sel segera memeriksa pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan PT. Lompulle yang diketahui milik Haji Haerudin atas kasus yang melibatkan terdakwa Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), segera memeriksa seluruh PT yang terlibat dalam pekerjaan tersebut yang diduga melakukan korupsi sesuai hasil laporan BPK dan mengauditnya. Selain itu, para pengunjuk rasa juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menangkap dan mengadili seluruh oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sul-Sel tersebut.
Menurut
keterangan dari para massa aksi, aksi ini dilakukan sebagai upaya mengevaluasi, membidik tersangka baru pada kasus suap/gratifikasi terkait proyek infrastruktur
yang ada di Sul-Sel, yang menurut para pengunjuk rasa juga erat kaitannya dengan
dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif NA, terkhusus PT. Lompulle
yang berada di Soppeng, yang katanya sangat kebal dan bebal hukum.
Hasrul,
salah satu massa aksi menjelaskan bahwa aksi ini adalah upaya untuk
menginformasikan kepada pihak yang berwenang untuk pro-aktif dalam mengusut
tuntas persoalan kegiatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang marak terjadi di Sul-Sel. Terkhusus yang
melibatkan beberapa PT dan pejabat pemerintahan dalam pengerjaan beberapa Mega Proyek di Sul-Sel.
Adapun
PT yang diduga bermasalah menurut keterangan para pengunjuk rasa ialah
di antarnya PT. Lompulle, PT. Bawa Karaeng Lestari, PT. Utari Prima Sejahtera,
PT. Amin jaya, PT. Karya Subur Teknik Utama, PT. Ridwan Jaya Lestari, PT. Rahim
Multi Sarana, PT. Mega Bintang Utama, PT. Rahmat Utama Mulia, dan PT. Rizkiyah.
Aksi
tersebut berjalan kondusif hingga pada akhirnya pihak Kejati melalui Kasi Pidum
datang menemui para pengunjuk rasa dan melakukan audiens. Hasil audiens terbuat melahirkan kesepakatan agar massa aksi memberikan waktu selama 1 Minggu
kepada pihak Kejati untuk melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tuntutan
para pengunjuk rasa, yakni pemeriksaan terhadap para Kontraktor yang diduga
terlibat dalam kasus Mega Korupsi berdasarkan temuan BPK pada LHP-LKPD tahun
2019 lalu.
Sementara
itu, Jendral Lapangan dari Koalisi Pemerhati Korupsi Sul-Sel mengatakan akan kembali melakukan aksi besar-besaran pekan
depan dengan mengundang seluruh elemen gerakan yang ada di Sul-Sel, jika pihak
Kejati tidak segera melakukan
pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Kontraktor yang diduga terlibat dalam
dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK tahun 2019 tersbut.
Adapun
isi tuntutan para pengunjuk rasa yang tertera dalam lembaran pernyataan
sikapnya adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Kejati Sul-Sel dan Mapolda Sul-Sel, untuk adili semua Oknum yang terlibat dalam
proyek infrastruktur 2019 yang berdasarkan temuan BL (BPK) sekiranya ada banyak
proyek yang bermasalah dalam temuan BPK, terkhusus PT. Lompulle dan PT lainnya.
2. Mendesak
Kejati Sul-Sel, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek infrastruktur
berdasarkan temuan BPK 2019.
3.
Mendesak Kejati Sul-Sel, untuk segera memanggil dan memeriksa semua Kontraktor
yang terlibat dalam proyek tersebut berdasarkan temuan BPK tahun 2019.
4. Tegakkan supremasi hukum dan wujudkan Sul-Sel
bebas korupsi.