Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Bulukumba, Ini Respon Aktivis

Sabtu, 19 November 2022 | November 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-24T03:13:34Z




Seiring dengan naiknya Cukai tembakau, potensi peredaran rokok ilegal akan semakin marak. Hal ini juga dijelaskan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto. Menurut beliau bahwa kenaikan cukai atas rokok akan berkorelasi erat dengan  peredaran rokok ilegal di tanah air.

Berdasarkan catatan Bea Cukai operasi gempur rokok ilegal semakin meningkat setiap tahunnya.  Pada tahun 2022 sekarang ini, total penindakan rokok ilegal berada di angka 18. 659 dengan total kerugian negara berkisar Rp. 407 milyar.

Meskipun pemerintah sudah mengatur sanksi administratif dan pidana untuk para pelaku, namun nyatanya sampai hari ini masih banyak perusahaan-perusahaan nakal yang tetap memproduksi rokok ilegal tersebut.

Seperti misalnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.  Menurut keterangan dari salah satu Ketua Organisasi Pergerakan Mahasiswa di Makassar, Hasrul bahwa "Terdapat salah satu merek rokok yang beredar luas di tengah masyarakat Bulukumba itu di duga kuat tidak memiliki izin edar ataupun dokumen perizinan pendukung (ilegal)."

Menurut Hasrul, rokok tersebut diduga di produksi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Rilau Ale Kab. Bulukumba. Meski demikian, pada kemasan rokok ini tertera alamat produksinya yakni CV. Karunia Enam Delapan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Rokok dengan merek 68 tersebut berisi 20 batang perbungkus yang diberi kemasan berwarna biru dengan pita cukai bertuliskan 12 batang.

“Menurut informasi yang kami himpun, bahwa CV. Karunia Enam Delapan merupakan perusahaan yang telah memproduksi rokok dengan merek 68 yang kami duga dalam prosesi aktivitas produksi perusahaan tersebut telah melanggar dan atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ilegal). Terutama mengenai Izin Operasional, Izin Perdagangan, Izin Kesehatan, Izin Konsumsi, serta Setoran Tahunan yang wajib dibayarkan ke Negara”, ungkap Hasrul.

Hasrul juga menambahkan jika asumsinya itu diperkuat oleh statement dari Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kab. Bulukumba, yang mengaku sama sekali tidak mengetahui soal adanya rokok merek 68 yang beredar luas di tengah masyarakat Bulukumba. Selain itu, karena ilegal, hal ini akan membuat potensi kebocoran pada PAD karena perusahaan rokok ini jelas tidak menyetor pajak yang seharunya bisa menjadi penghasilan bagi Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, Front Juang Mahasiswa (FROJAM) yang di komandoi oleh Hasrul sendiri berkomitmen untuk menindak lanjuti kasus peredaran rokok ilegal ini dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel.

“Saat ini Divisi Advokasi dan Investigasi Organisasi sementara merampungkan data-data yang kami butuhkan untuk pengawalan kasus rokok ilegal 68 ini. Secepatnya kami akan melakukan konsolidasi internal persiapan aksi demonstrasi di Mapolda Sulsel untuk mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan agar segera menindak lanjuti peredaran rokok ilegal di tanah Sul-Sel, terkhusus di Kabupaten Bulukumba”, tutupnya.

×
Berita Terbaru Update