Puluhan
mahasiswa yang tergabung dalam Front Juang Mahasiswa (FROJAM) melakukan aksi
unjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel siang tadi. Rabu (23/11/2022).
Aksi
tersebut merupakan respon para pengunjuk rasa terkait maraknya peredaran rokok
ilegal di tengah masyarakat Bulukumba.
Hasrul,
sebagai jendral lapangan saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa produk
rokok dengan merek 68 ini sudah sejak lama beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya,
produsen rokok tersebut jelas telah melabrak aturan perundang-undangan yang
berlaku karena di duga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. rokok
tersebut di duga di produksi di salah satu desa yang berada di kecamatan Rilau
Ale kab. Bulukumba. Meski demikian, pada kemasan rokok ini tertera alamat
produksinya yakni CV. Karunia Enam Delapan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa
timur. Rokok dengan merek 68 tersebut berisi 20 barang per bungkus yang
di beri kemasan berwarna biru dengan pita cukai bertuliskan 12 batang.
“CV. Karunia
Enam Delapan merupakan perusahaan yang telah memproduksi rokok dengan merek 68
yang kami duga dalam prosesi aktivitas produksi perusahaan tersebut telah
melanggar dan atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
(ilegal). Terutama terkait dengan Izin Operasional, Izin Perdagangan, Izin
Kesehatan, Izin Konsumsi, serta setoran tahunan yang wajib di bayarkan ke
negara”, Jelas Hasrul.
Hasrul juga
menjelaskan terkait beberapa peraturan perundang-undangan yang telah di langgar
oleh produsen rokok merek 68 tersebut. Diantaranya adalah perihal dokumen
perizinan, baik itu NIB dan atau bentuk perizinan lainnya yang mereka duga sama
sekali tidak dimiliki oleh perusahaan.
Selain
itu, juga tentang verifikasi izin kesehatan dari Dinas kesehatan kab.
Bulukumba, persoalan pajak tahunan yang semestinya disetorkan ke negara sebagai
pendapatan wajib negara melalui perhitungan SPT/tahun yang menurutnya di duga
tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dia juga
menambahkan terkait dengan kandungan zat adaktif dalam produksi rokok tersbut
tidak sesuai dengan kadar Tar, Nikotin yang telah ditentukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penggunaan pita cukai pada
produksi rokok yang kami duga merupakan pita cukai palsu, dimana hal tersbut
tidak sesuai dengan pasal 54 dan 56 UU 39 Tahun 2007 Tentang Cukai serta
perihal produk tembakau yang menjadi bahan dasar produksi rokok terbuat telah
melanggar
ketentuan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP No. 109 Tahun 2012 Tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.
“Jelas
produsen rokok merk 68 ini yakni CV. Karunia Enam Delapan telah melabrak
regulasi perundang-undangan yang berlaku. Terutama tentang perdagangan,
kesehatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang Cukai,
pengaman bahan yang mengandung zat adaktif dan peraturan menteri kesehatan RI”,
ungkapnya.
Dari
pantauan di lapangan, aksi terbuat berjalan dengan kondusif. Para pengunjuk
rasa melakukan orasi secara bergantian sebelum akhirnya di temui oleh
perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel
Polda Sulsel dan melakukan audiance.
Sementara
itu, M. Riswan selaku koordinator lapangan juga memberikan keterangan bahwa
aksi mereka kali ini adalah bentuk komitmen mereka dalam mengawal kasus
peredaran rokok ilegal yang terjadi di Bulukumba sampai benar-benar di tindak
lanjuti dan di proses sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Ia juga
menambahkan bahwa akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid ke-2 jika pihak
Polda Sulsel tidak menindak lanjuti perihal tuntutan mereka sesuai dengan
jangka waktu yang sudah di sepakati.
“Kami akan
komitmen untuk tetap melakukan pendampingan terkait kasus rokok ilegal ini.
Kami juga akan kembali melakukan evaluasi gerakan sebelum mengadakan
konsolidasi lanjutan persiapan aksi jilid 2 jika pihak Polda Sulsel tidak
menindak lanjuti terkait tuntutan kami” Tegasnya.
Adapun
tuntutan yang di cantumkan dalam pernyataan sikap para pengunjuk rasa tersebut
adalah:
- Usus tuntas kasus rokok ilegal merek 68 yang beredar di kalangan masyarakat Bulukumba
- Tarik peredaran rokok 68 dari pasaran karena di duga tidak dilengkapi dengan kelengkapan dokumen perizinan (ilegal).
- Segera periksa pihak CV. Karunia Enam Delapan sebagai produsen rokok merk 68 yang di duga Ilegal.
- Tegakkan supremasi hukum